Halal yang Diperintahkan Allah dan Halal yang Dimurkai Allah

LABUHANBATU, TNAJ.OR.ID – Pemahaman tentang halal sering kali terbatas pada persoalan makanan dan minuman. Padahal, dalam pandangan syariat yang lebih luas, halal mencakup sikap, tindakan, dan cara manusia membangun hubungan dengan sesama.

Hal inilah yang dijelaskan oleh Mursyid Thariqat Naqsyabandiyah Alkholidiyah Jalaliyah (TNAJ), Almukarrom Buya DR Syekh Muhammad Nur Ali Alkholidi, S.Ag, M.Hum, dalam memaknai Halal Bihalal pada acara Zikir Akbar yang diselenggarakan Majelis Mursyidin TNAJ dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Masjid Raya Al Ikhlas Rantauprapat, Selasa (14/4/2026).

Halal bihalal sebagai bagian dari ajaran yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam. Dalam Al-Qur’an, persoalan halal tidak hanya berkaitan dengan konsumsi, tetapi juga mencakup nilai-nilai kehidupan.

Buya DR Syekh Muhammad Nur Ali Alkholidi menyebutkan terdapat enam dalil tentang halal, di mana empat di antaranya merupakan perintah Allah, sementara dua lainnya adalah bentuk yang dimurkai Allah.

Pertama, halal yang diperintahkan Allah adalah halalan thayyiban, yaitu sesuatu yang baik dan bersih. Ini tidak hanya berarti makanan yang halal secara zat, tetapi juga cara memperolehnya harus melalui jalan yang benar. Kehalalan tidak berhenti pada hasil, melainkan juga pada proses.

Kedua, halal dalam makna mengurai yang kusut. Dalam kehidupan sosial, perselisihan dan konflik adalah hal yang tidak terhindarkan. Namun, Islam memerintahkan umatnya untuk menyelesaikan pertikaian dengan cara yang baik.

Sejalan dengan itu, Rasulullah SAW mengajarkan bahwa kekuatan sejati bukan terletak pada kemampuan mengalahkan orang lain, tetapi pada kemampuan menahan amarah.

Ketiga, halal yang mencairkan yang beku. Ini merujuk pada upaya membuka kembali komunikasi yang terputus. Dialog dua arah menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memperkeruh hubungan. Ketika komunikasi terjalin, maka jalan menuju perdamaian akan terbuka.

Keempat, halal yang menghangatkan yang dingin. Dalam konteks ini, membangun kembali silaturahmi menjadi hal yang sangat penting. Hubungan yang sempat renggang perlu dihidupkan kembali agar tidak berkembang menjadi permusuhan yang lebih besar.

Keempat bentuk halal yang diperintahkan Allah ini pada dasarnya menjadi benteng agar manusia tidak terjerumus pada halal yang dimurkai-Nya.

Adapun halal yang dimurkai Allah adalah segala bentuk pemutusan hubungan, baik dalam lingkup keluarga, persaudaraan, maupun persahabatan.

Putusnya silaturahmi bukan hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga mengundang murka Allah karena bertentangan dengan nilai persatuan yang diajarkan dalam Islam.

Dalam konteks inilah Halal Bihalal memiliki makna yang sangat strategis. Ia bukan sekadar tradisi, tetapi sarana untuk menyambung kembali hubungan yang terputus, merapatkan barisan, serta menyatukan langkah dalam mencapai tujuan hidup bersama.

Lebih jauh, Buya DR Syekh Muhammad Nur menekankan bahwa kunci dari maaf memaafkan terletak pada hati. Ketika hati telah bersatu, maka perbedaan pendapat tidak lagi menjadi penghalang. Segala persoalan akan lebih mudah diselesaikan dengan lapang dada.

Oleh karena itu, perubahan dalam diri tidak cukup hanya pada pola pikir (mindset), tetapi juga harus menyentuh pola rasa (heartset).

Menata akal harus diiringi dengan menata hati. Sebab, harmoni kehidupan tidak hanya dibangun oleh kecerdasan berpikir, tetapi juga oleh kejernihan hati dalam menerima dan memaafkan.

Kontributor: Nur Shodiq 

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pondok Pesantren Darusshofa

AYO MONDOK
PENERIMAAN SANTRI BARU

IBS Marjanul Qalbi

AYO MONDOK
PENERIMAAN SANTRI BARU