Majelis Mursyidin

Thariqat Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah (TNAJ)
Kepengurusan Pusat

Majelis Mursyidin

Dr. Syekh Muda Munawar Kholil, M.PdI

Ketua Umum

Syekh Muda Nur Dzikri,

Sekretaris Jenderal

Syekh Muda Abdul Halim

Bendahara Umum
buya syekh salman daim
Dr. Syekh Salman Da'im (Silsilah ke 36)
buya nur ali
Dr. Syekh Muhammad Nur Ali (Penerus Silsilah ke 36)
Visi Misi

Visi Majelis Mursyidin

Mencetak Ulama yang Intelektual dan Intelektual yang Ulama
Profil Singkat

Majelis Mursyidin

Mengenal Majelis Mursyidin

Majelis Mursyidin Thariqat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Jalaliyah (Majelis Mursyidin TNAJ) adalah sebuah organisasi yang berperan dalam membina, mengembangkan, dan mensosialisasikan ajaran serta pengamalan Thariqat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Jalaliyah di seluruh Nusantara dan mancanegara.

Legalitas Majelis Mursyidin TNAJ

Majelis Mursyidin awalnya didirikan dengan nama Dewan Mursyidin Thariqat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Jalaliyah pada tahun 1994. Kemudian, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 13 Februari 2025, nama organisasi ini secara resmi diubah menjadi Majelis Mursyidin TNAJ. Pengesahan pendirian Majelis Mursyidin TNAJ didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001113.AH.01.07 Tahun 2025.

fungsi dan peran

Fungsi dan Peran

Sebagai bagian dari Thariqat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Jalaliyah, Majelis Mursyidin TNAJ berkomitmen untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, meningkatkan kualitas spiritual jamaah, serta membangun masyarakat Islam yang kaffah dan sejahtera, baik secara lahir maupun batin
Keanggotaan

Struktur Organisasi

Majelis Mursyidin TNAJ memiliki struktur organisasi bertingkat, yaitu:

  • Tingkat Pusat – Meliputi seluruh wilayah Indonesia.
  • Tingkat Wilayah – Meliputi provinsi-provinsi di Indonesia.
  • Tingkat Cabang – Meliputi kabupaten/kota.
  • Tingkat Ranting – Meliputi kecamatan.

Anggota Tetap

Syekh Muda, Syarifah, dan Khalifah dalam thariqat

Anggota Biasa

Jamaah yang sudah berbai’ah atau telah mengikuti suluk tetapi belum mendapatkan gelar Syekh Muda, Syarifah, atau Khalifah