Difasilitasi DPRD Jabar, Gubernur KDM Siap Bangun Rumah Suluk TNAJ
Difasilitasi DPRD Jabar, Gubernur KDM Siap Bangun Rumah Suluk TNAJ
Bandung, tnaj.or.id — Pascapenertiban bangunan di sepanjang jalur Subang–Cikole oleh tim terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PTPN 8, Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat menggelar pertemuan dengan perwakilan Thariqat Naqsyabandiyah Alkholidiyah Jalaliyah (TNAJ). Pertemuan berlangsung pada Sabtu (16/8/2025) dan dihadiri Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Majelis Mursyidin TNAJ, Syekh Muda Nur Dzikri, M.AP.
Agenda utama pertemuan membahas keberadaan Rumah Ibadah Suluk Darul Hikmah milik TNAJ di RT 017/RW 004, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, yang terdampak penertiban pada Selasa (13/8/2025).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, H. Yod Mintaraga, bersama sejumlah anggota fraksi menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dengan pimpinan pusat TNAJ.
“Saya siap menemui para pengurus Majelis Mursyidin Thariqat Naqsyabandiyah Alkholidiyah Jalaliyah dan menampung seluruh aspirasi, termasuk pembangunan kembali rumah ibadah Suluk TNAJ di lokasi yang baru,” ujar KDM melalui sambungan telepon kepada Yod Mintaraga saat pertemuan berlangsung.
Yod Mintaraga menambahkan, Gubernur KDM sebelumnya juga telah menyampaikan komitmennya untuk merelokasi rumah ibadah suluk tersebut serta menjadwalkan pertemuan silaturahmi dengan pihak TNAJ setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Sekjen Pimpinan Pusat Majelis Mursyidin TNAJ, Syekh Muda Nur Dzikri, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat dan Gubernur KDM atas perhatian serta kepeduliannya. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Mursyid Thariqat Naqsyabandiyah Alkholidiyah Jalaliyah, Buya DR Syekh Muhammad Nur Ali Alkholidi, S.Ag, M.Hum, serta Ketua Umum Majelis Mursyidin TNAJ, Tuan Guru Dr. SM Munawar Kholil Alkholidi, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujar Syekh Muda Nur Dzikri. *