Majlis Fatwa

Thariqat Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah (TNAJ)
Kepengurusan Pusat

Majlis Fatwa

SM. Anwar Sazali Al Kholidy, M.Pd

Ketua

SM. Zainuddin Al Kholidy, SH, MH

Wakil Ketua

SM. Rahmad Hidayat Al Kholidy, M.Pd

Sekretaris

Sy. Dra. Nur Halimah Napitupulu

Bendahara
Tentang

Majelis Fatwa

Majelis Fatwa Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah (TNAJ) merupakan Dewan Pembina yang ditunjuk dan diangkat oleh Mursyid TNAJ. Majelis ini terdiri dari para Syekh Muda dan Syarifah yang telah teruji dalam keilmuan, pengabdian, serta kesetiaannya terhadap thariqat dan Mursyid. Sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menetapkan fatwa, Majelis Fatwa TNAJ memastikan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan organisasi senantiasa berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, serta amanah Mursyid.

Tugas Dan Wewenang

Majelis Fatwa dibentuk berdasarkan amanah Mursyid TNAJ dengan tugas utama:
  • 1
    Mendukung Pimpinan Pusat Majelis Mursyidin TNAJ dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pengendalian seluruh kegiatan dan usaha organisasi.
  • 2
    Membantu Pimpinan Pusat dalam merumuskan kebijakan strategis terkait pembinaan ruhaniyah dan dakwah Islam.
  • 3
    Mengkaji dan menetapkan fatwa atas berbagai persoalan yang diamanahkan oleh Mursyid, yang selanjutnya dijalankan dan dilaksanakan oleh Majelis Mursyidin TNAJ.

Peran dalam Organisasi

Majelis Fatwa berperan sebagai pengawal sekaligus penasihat utama bagi organisasi (Majelis Mursyidin). Keberadaannya memastikan bahwa setiap program dan kebijakan selaras dengan nilai-nilai Islam serta tetap berada dalam koridor ajaran thariqat.
  • Bidang Dakwah - SM. Muhammad Harist, S.SosI
  • Bidang Fatwa - SM. Ruslan Syu'aib, M.Pd
  • Bidang Ekonomi - SM. Nur Hidayat, M.SI
  • Bidang Pendidikan - SM. Dr. Ahmad Bukhari, M.Pd
  • Bidang Humas - SM. Abdul Rasyid