Majlis Fatwa
Thariqat Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah (TNAJ)
Tentang
Majelis Fatwa
Majelis Fatwa Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah (TNAJ) merupakan Dewan Pembina yang ditunjuk dan diangkat oleh Mursyid TNAJ. Majelis ini terdiri dari para Syekh Muda dan Syarifah yang telah teruji dalam keilmuan, pengabdian, serta kesetiaannya terhadap thariqat dan Mursyid. Sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menetapkan fatwa, Majelis Fatwa TNAJ memastikan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan organisasi senantiasa berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, serta amanah Mursyid.
Tugas Dan Wewenang
Majelis Fatwa dibentuk berdasarkan amanah Mursyid TNAJ dengan tugas utama:
-
1Mendukung Pimpinan Pusat Majelis Mursyidin TNAJ dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pengendalian seluruh kegiatan dan usaha organisasi.
-
2Membantu Pimpinan Pusat dalam merumuskan kebijakan strategis terkait pembinaan ruhaniyah dan dakwah Islam.
-
3Mengkaji dan menetapkan fatwa atas berbagai persoalan yang diamanahkan oleh Mursyid, yang selanjutnya dijalankan dan dilaksanakan oleh Majelis Mursyidin TNAJ.
Peran dalam Organisasi
Majelis Fatwa berperan sebagai pengawal sekaligus penasihat utama bagi organisasi (Majelis Mursyidin). Keberadaannya memastikan bahwa setiap program dan kebijakan selaras dengan nilai-nilai Islam serta tetap berada dalam koridor ajaran thariqat.